counters

SURVEY IKM KELURAHAN BARUGA




VARIABEL SURVEY
Penyusunan Indeks Kepasan Masyarakat ( IKM ) menggunakan alat bantu berupa kuesioner yang dibagikan kepada masyarakat pengguna layanan sebagai responden secara langsung, pertanyaan kuesioner meliputi 14 unsur yang mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, yaitu :
1. Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang dilihat dari kesederhanaan, dan kejelasan alur pelayanan;
2. Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis ataupun administrasi yang diperlukan untuk memproses suatu pelayanan;
3. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu kepastian petugas yang memberikan pelayanan ( nama, jabatan, kewenangan dan tanggung jawabnya );
4. Kedisiplinan petugas, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama konsistensi waktu pelayanan;
5. Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas penyelenggara;
6. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian petugas dalam melayani ataupun menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;
7. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu penyelesaian yang telah ditentukan unit penyelenggara pelayanan;
8. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelayanan yang tidak membedakan kepentingan, golongan maupun status masyarakat;
9. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas secara ramah dan sopan serta menghormati dan menghargai masyarakat;
10. Kewajaran biaya pelayanan, yaitu biaya yang dikeluarkan untuk suatu jenis pelayanan harus terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat;
11. Kepastian biaya pelayanan, yaitu Kepastian biaya yang dikeluarkan dengan biaya yang telah ditetapkan;
12. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan;
13. Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana yang bersih dan nyaman terhadap penerima layanan;
14. Keamanan Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan di unit penyelenggara pelayanan sehingga pengguna layanan tidak merasa waswas.

Responden
Responden dipilih secara acak (random sampling) yang ditentukansesuai dengan cakupan wilayah masing-masing unit pelayanan. Untukmemenuhi akurasi hasil penyusunan indeks, responden terpilih ditetapkan 10 (Sepuluh) orang dari jumlah Perwakilan setiap lingkungan penerima layanan. Jadi total seluruhnya yaitu 40 (Empat Puluh) Orang.

METODE PENGUMPULAN DATA
Data yang dikumpulkan dalam kegiatan ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari responden melalui wawancara tatap muka (face to face interviews) atau menggunakan kuesioner terstruktur. Kuesioner IKM dibagikan pada saat jam pelayanan di lokasi masing – masing unit pelayanan publik dengan jumlah minimal 150 responden per unit pelayanan, pada saat masyarakat datang untuk mengurus suatu pelayanan maka pengguna layanan akan dipersilahkan untuk mengisi kuesioner yang telah disediakan dalam kurun waktu antara Bulan April – Juni 2012.

BENTUK JAWABAN
Bentuk jawaban pertanyaan dari setiap unsur pelayanan secara umum mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, yaitu dari yang sangat baik sampai dengan tidak baik. Untuk kategori tidak baik diberi nilai persepsi 1, kurang baik diberi nilai persepsi 2, baik diberi nilai persepsi 3, sangat baik diberi nilai persepsi 4. penilaian terhadap unsur prosedur pelayanan, bila :
1. Diberi nilai 1 (tidak mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan tidak sederhana, alurnya tidak mudah, loket/tahapan untuk memperoleh layanan terlalu banyak, sehingga prosesnya tidak efektif.
2. Diberi nilai 2 (kurang mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan masih belum mudah, sehingga prosesnya belum efektif.
3. Diberi nilai 3 (mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan dirasa mudah, sederhana, tidak berbelit-belit tetapi masih perlu diefektifkan.
4. Diberi nilai 4 (sangat mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan dirasa sangat mudah, sangat sederhana, sehingga prosesnya mudah dan efektif.

PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA
Hasil survei disusun dalam bentuk Laporan yang akan menjadi dokumen penting yang menyajikan informasi tentang perkembangan Unit pelayanan dari olahan dan analisis data yang dapat dijadikan bahan dasar pengusulan peningkatan atau keperluan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.

HASIL PENGUKURAN IKM PADA KANTOR KELURAHAN BARUGA
KECAMATAN BANGGAE TIMUR

HASIL SURVEI IKM

NO.
SKPD
NILAI IKM
MUTU PELAYANAN
1.
KELURAHAN BARUGA
76,74
BAIK


Berdasarkan tabel di atas diperoleh hasil nilai IKM dengan mutu pelayanan ”B” dan kinerja unit pelayanan “BAIK” yang artinya tingkat kepuasan pelayanan pada Kelurahan Baruga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kategori BAIK.


HASIL IKM PER UNSUR PADA KANTOR KELURAHAN BARUGA
Hasil survei IKM dan Nilai Rata-Rata (NRR) per unsur pada Kantor Kelurahan Baruga  dapat ditampilkan sebagai berikut :

NO.
UNSUR PELAYANAN
NRR
1.
Prosedur Pelayanan
3,09
2.
Persyaratan pelayanan
3,04
3.
Kejelasan dan Kepastian Petugas Pelayanan
3,08
4.
Kedisiplinan Petugas Pelayanan
3,06
5.
Tanggung Jawab Petugas Pelayanan
3,13
6.
Kemampuan Petugas Pelayanan
3,12
7.
Kecepatan Pelayanan
3,03
8.
Keadilan Mendapatkan Pelayanan
3,04
9.
Kesopanan dan Keramahan Petugas
3,18
10.
Kewajaran Biaya Pelayanan
3,11
11.
Kepastian Biaya Pelayanan
3,10
12.
Ketepatan Jadwal Pelayanan
3,00
13.
Kenyamanan Lingkungan
3,08
14
Keamanan Pelayanan
3,13

Rata – Rata
3,07
Nilai IKM
76,74



















0 komentar:

Posting Komentar