Susunan organisasi kelurahan Baruga terdiri dari :
1. Lurah;
2. Sekretaris;
3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban;
4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
5. Seksi Umum;
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. LURAH
Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang mempunyai tugas pokok membantu Camat menyelenggarakan kewenangan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat, perekonomian, kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat serta pelayanan masyarakat sesuai dengan kewenangannya berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan/ atau berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Dalam menyelenggarakan tugas pokok Lurah mempunyai fungsi membantu mengkoordinir, mengarahkan, membimbing, membina dan memberdayakan unsur manajemen satuan kerja perangkat daerah bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat, perekonomian, kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan masyarakat sesuai dengan kewenangannya, meliputi :
a. Pembinaan, pengkoordinasian dan penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang pemerintahan ketentraman dan ketertiban;
b. Pembinaan, pengkoordinasian dan penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat;
c. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
d. Pembinaan dan pengarahan aparat Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya serta melaksanakan waskat;
e. Pembinaan dan pengendalian atas pengelolaan rumah tangga, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan peralatan (aset), dan keuangan Kelurahan;
f. Pembinaan terhadap kedisiplinan dan peningkatan kualitas aparat Kelurahan;
g. Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan tugas;
i. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan pemberian saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
j. Pelaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
2. SEKRETARIS LURAH
Tugas pokok mempunyai tugas pokok membantu lurah melakukan koordinasi dan/ atau memfasilitasi pelaksanaan kewenangan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat, perekonomian, kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat serta pelayanan masyarakat sesuai dengan kewenangannya yang berhubungan dengan urusan dalam organisasi meliputi perencanaan, evaluasi, pelaporan, pelayanan administrasi, kepegawaian dan pengelolaan keuangan;
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, sekretaris kelurahan mempunyai fungsi membantu mengkoordinir dan/ atau memfasilitasi kegiatan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat, perekonomian, kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan masyarakat sesuai dengan kewenangannya, meliputi :
a. Penyusunan rencana kerja, pengendalian, evaluasi, monitoring dan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan;
b. Pemberian layanan administratif di lingkungan Pemerintah Kelurahan;
c. Penyusunan dan pelaksanaan administrasi keuangan;
d. Penyusunan dan pelaksanaan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
e. Pelaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
3. SEKSI PEMERINTAHAN,KETENTRAMAN dan KETERTIBAN
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam menyiapkan, menghimpun dan mengolah serta melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi membantu melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, meliputi :
a. Penyelenggaraan kerjasama antar Kelurahan;
b. Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum;
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
d. Pemberian fasilitas penyelesaian sengketa tanah milik pemerintah daerah;
e. Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;
f. Penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban, ideologi, bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, serta pembinaan kelembagaan lainnya;
g. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan;
h. Pemberian fasilitas kerukunan hidup antar umat beragama;
i. Pemberian fasilitas penyelesaian sengketa tanah milik perseorangan dan/atau kelompok;
j. Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;
k. Pemantauan, pengawasan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
l. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
m. Pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugas dan pemberian saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
n. Pelaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
4. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam menyiapkan, menghimpun dan mengolah serta melaksanakan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat;
(1) Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi membantu melaksanakan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi :
a. Pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kelurahan;
b. Evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
c. Pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas dan pemberian saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
e. Pelaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
5. SEKSI UMUM
Seksi Umum dipimpin oleh seorang kepala seksi, mempunyai tugas pokok mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam menyiapkan, menghimpun dan mengolah serta melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan umum;
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala seksi Umum mempunyai fungsi membantu melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan umum, meliputi :
a. Pelaksanaan kegiatan urusan surat-menyurat,
b. Penginventarisiran barang-barang milik dinas/ kantor;
c. Penyiapan kebutuhan perlengkapan;
d. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. Pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugas dan pemberian saran pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
f. Pelaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
Salam kenal ya :) apakah diera sekarang 2015/2016 , tugas perangkat kelurahan sudah mengalami perubahan ? terimakasih atas jawabannya..
BalasHapus